PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 26
BAB 3 — STAF KHUSUS PIMPINAN
Hak keuangan bagi Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia diberikan paling banyak setingkat
dengan jabatan Eselon I.b. atau jabatan Pimpinan Tinggi
Madya.
