PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 23
BAB 3 — STAF KHUSUS PIMPINAN
(1) Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di
lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Tata kerja Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia diatur dengan Peraturan
Sekretaris Jenderal.
