PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 22
BAB 3 — STAF KHUSUS PIMPINAN
Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dalam
pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan
oleh Sekretaris Jenderal.
