PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2017, No.33 -8-
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Sekretaris Jenderal;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Sekretariat Jenderal; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat.
