Pasal 4278
(1) Susunan dan mekanisme penetapan pimpinan
komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT masa keanggotaan DPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Badan a. pirnpinan komisi, Badan Legislasi, Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial;
- pimpinan
PRES IDEN
Badan b. pimpinan komisi, Badan Legislasi, Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua, yang ditetapkan dari dan oleh anggota komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan ProPorsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi; dan
- penetapan pimpinan komisi, Badan Legislasi' Mahkamah Badan Anggaran, BKSAP, Kehormatan Dewan, dan BURT sebagaimana dalam dimaksud pada huruf b dilakukan rapat komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT Yang diPimPin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi, Badan Legislasi' Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT'
(2) Ketentuan lebih tanjut mengenai mekanisme
penetapan pimpinan komisi, Badan Legislasi' Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku Pada tanggal diundangkan. Agar...
REPUJiF=,',?rt|*==,o
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, dengan pengundangan Undang-Undang ini penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2Ol8
,
ttd.
Undang-Undang ini dinYatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945'
Salinan sesuai dengan asiinYa
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Kear44nan, DePuti Bidang Hukum dang-undangan,
