UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 21
(1) Panitia ad hoc MPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1) melaksanakan tugas yang diberikan
oleh MPR.
(2) Setelah terbentuk, panitia ad hoc MPR segera
menyelenggarakan rapat untuk membahas dan memusyawarahkan tugas yang diberikan oleh MPR.
