UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 58
(1) Pimpinan dan anggota MPR mempunyai hak
protokoler.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak
protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Hak Keuangan dan Administratif
