UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 59
(1) Pimpinan dan anggota MPR mempunyai hak
keuangan dan administratif.
(2) Hak keuangan dan administratif pimpinan dan
anggota MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pimpinan MPR dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
