UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 44
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) ditetapkan dengan ketetapan MPR.
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) ditetapkan dengan ketetapan MPR.