UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 45
Setelah mengucapkan sumpah/janji, Presiden menyampaikan pidato pelantikan.
Paragraf 5 Pemilihan dan Pelantikan Wakil Presiden
Setelah mengucapkan sumpah/janji, Presiden menyampaikan pidato pelantikan.
Paragraf 5 Pemilihan dan Pelantikan Wakil Presiden