UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 143
(1) Mahkamah Kehormatan Dewan menilai alat bukti yang
diajukan dalam pemeriksaan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dan alat bukti yang lain.
(2) Mahkamah Kehormatan Dewan menentukan sah-
tidaknya alat bukti sebagaimana dimaksud dalam
