UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 144
(1) Dalam hal teradu adalah pimpinan dan/atau anggota
Mahkamah Kehormatan Dewan dan pengaduan dinyatakan memenuhi syarat dan lengkap dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, Mahkamah Kehormatan Dewan memberitahukan kepada pimpinan DPR dan pimpinan fraksi bahwa teradu akan diproses lebih lanjut.
(2) Setelah . . .
(2) Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPR menonaktifkan sementara waktu pimpinan dan/atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan yang diadukan.
(3) Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutus
teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang diadukan, kedudukannya sebagai pimpinan dan/atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan diaktifkan kembali oleh pimpinan DPR.
