UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 145
(1) Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan didasarkan
atas:
- asas kepatutan, moral, dan etika;
- fakta dalam hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan;
- fakta dalam pembuktian;
- fakta dalam pembelaan; dan
- Tata Tertib dan Kode Etik.
(2) Anggota, pimpinan fraksi, dan/atau pimpinan DPR
dilarang melakukan upaya intervensi terhadap putusan Mahkamah Kehormatan Dewan.
(3) Upaya intervensi terhadap putusan Mahkamah
Kehormatan Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran Kode Etik dan akan diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.
