UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 146
(1) Putusan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan
diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal pengambilan putusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3) Setiap . . .
(3) Setiap putusan Mahkamah Kehormatan Dewan harus
memuat:
kepala putusan berbunyi “DENGAN RAHMAT
identitas teradu;
ringkasan aduan;
pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dari keterangan pengadu dan teradu;
pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam pembuktian;
pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam pembelaan;
pertimbangan hukum dan etika yang menjadi dasar putusan;
amar putusan;
hari dan tanggal putusan; dan
nama dan tanda tangan paling sedikit 1 (sat
