UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 142
(1) Pemeriksaan ahli meliputi:
- identitas ahli; dan
- pengetahuan ahli berkenaan dengan materi aduan yang sedang diperiksa atau alat bukti surat dan data informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 138 huruf c dan huruf d.
(2) Identitas ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
- nama lengkap;
- tempat, tanggal lahir/umur;
- jenis kelamin;
- pekerjaan;
- alamat/domisili; dan
- keahlian.
(3) Pengetahuan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, didasarkan pada pendidikan, keahlian, dan pengalamannya.
