UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 70
(1) Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69 ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Fungsi . . .
(2) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk
membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
(3) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Bagian Ketiga Wewenang dan Tugas Paragraf 1 Wewenang
