UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 69
(1) DPR mempunyai fungsi:
- legislasi;
- anggaran; dan
- pengawasan.
(2) Ketiga fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
