UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 68
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Bagian Kedua Fungsi
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Bagian Kedua Fungsi