UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 66
(1) Penggantian antarwaktu anggota MPR dilakukan
apabila terjadi penggantian antarwaktu anggota DPR atau anggota DPD.
(2) Pemberhentian dan pengangkatan sebagai akibat
penggantian antarwaktu anggota MPR diresmikan dengan keputusan Presiden.
BAB III . . .
DPR Bagian Kesatu Susunan dan Kedudukan
