UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 126
(1) Pengaduan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan
dapat disampaikan oleh:
- pimpinan DPR atas aduan anggota DPR terhadap anggota DPR;
- anggota DPR terhadap pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR lainnya; dan
- masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota DPR, pimpinan DPR, atau pimpinan alat kelengkapan DPR lainnya.
(2) Pengaduan . . .
(2) Pengaduan disampaikan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia dan ditandatangani atau diberi cap jempol oleh pengadu.
