Pasal 125
(1) Aduan yang diajukan kepada Mahkamah Kehormatan
Dewan paling sedikit memuat:
- identitas pengadu;
- identitas teradu; dan
- uraian peristiwa yang diduga pelanggaran.
(2) Identitas pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilengkapi identitas diri yang sah paling sedikit meliputi:
nama lengkap;
tempat tanggal lahir/umur;
jenis . . .
- jenis kelamin;
- pekerjaan;
- kewarganegaraan; dan
- alamat lengkap/domisili.
(3) Dalam hal pengadu adalah kelompok atau organisasi,
identitas pengadu dilengkapi akta notaris, struktur organisasi, atau anggaran dasar/anggaran rumah tangga organisasi beserta domisili hukum yang dapat dihubungi.
(4) Identitas teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling sedikit meliputi:
- nama lengkap;
- nomor anggota;
- daerah pemilihan; dan
- fraksi/partai politik.
(5) Uraian peristiwa yang diduga pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi uraian singkat fakta perbuatan yang dilakukan oleh teradu dengan kejelasan tempat dan waktu terjadinya disertai bukti awal.
(6) Aduan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibacakan kepada pengadu dan ditandatangani atau diberi cap jempol pengadu.
