UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 124
(1) Pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan adalah
pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR berupa:
- ketidakhadiran dalam rapat DPR yang menjadi kewajibannya;
- tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
- terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
(2) Penanganan pelanggaran yang tidak memerlukan
pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
- hasil verifikasi; dan
- usulan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan.
(3) Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan
tindak lanjut terhadap penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Mahkamah Kehormatan Dewan menyampaikan
pemberitahuan kepada pimpinan DPR atas keputusan tindak lanjut penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
