UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 127
Pengaduan pelanggaran terhadap anggota DPR tidak dapat diproses apabila teradu:
- meninggal dunia;
- telah mengundurkan diri; atau
- telah ditarik keanggotaannya oleh partai politik.
