UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 128
(1) Mahkamah Kehormatan Dewan dapat mengumpulkan
alat bukti, baik sebelum maupun pada saat sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2) Pengumpulan alat bukti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dengan mencari fakta guna mencari kebenaran suatu aduan atau kebenaran alat bukti yang didapatkan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas pengumpulan alat
bukti, Mahkamah Kehormatan Dewan dapat meminta bantuan kepada ahli atau pakar yang memahami materi pelanggaran yang diadukan.
