UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 31
(1) Sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) dihadiri oleh paling sedikit 2/3
(dua per tiga) dari jumlah anggota MPR.
(2) Sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat memutuskan pengubahan pasal Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.
