UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 30
(1) Dalam sidang paripurna MPR berikutnya panitia ad hoc
melaporkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf c.
(2) Fraksi dan kelompok anggota MPR menyampaikan
pemandangan umum terhadap hasil kajian panitia ad hoc.
