UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 29
Dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) dilakukan kegiatan sebagai berikut:
- pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta alasannya;
- fraksi dan kelompok anggota MPR memberikan pemandangan umum terhadap usul pengubahan; dan
- membentuk panitia ad hoc untuk mengkaji usul pengubahan dari pihak pengusul.
