UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 7
(1) Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan
Presiden.
(2) Masa jabatan anggota MPR adalah 5 (lima) tahun dan
berakhir pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
