Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 MPR memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan disampaikan kepada Presiden untuk dibahas bersama DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam menyusun program dan kegiatan MPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi kebutuhannya, MPR dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk dibahas bersama.
(3) Anggaran MPR dikelola oleh Sekretariat Jenderal MPR
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) MPR menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan
anggaran MPR dalam peraturan MPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Keanggotaan
