UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 91
Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah.
Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah.