UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 90
(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan
Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
(2) Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak
1/10 (satu per sepuluh) dari jumlah anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna.
