Pasal 82
(1) Fraksi merupakan pengelompokkan anggota
berdasarkan konfigurasi partai politik berdasarkan hasil pemilihan umum.
(2) Setiap anggota DPR harus menjadi anggota fraksi.
(3) Fraksi dibentuk oleh partai politik yang memenuhi
ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
(4) Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan
fungsi, wewenang, tugas DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR.
(5) Fraksi didukung oleh sekretariat dan tenaga ahli.
(6) Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana,
anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan tenaga ahli
fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam peraturan DPR.
Bagian Kedelapan Alat Kelengkapan
