UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 83
(1) Alat kelengkapan DPR terdiri atas:
pimpinan;
Badan Musyawarah;
komisi;
Badan Legislasi;
Badan Anggaran;
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen;
Mahkamah Kehormatan Dewan;
Badan Urusan Rumah Tangga;
Panitia . . .
- panitia khusus; dan
- alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
(2) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPR
dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
(3) Unit pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
- tenaga administrasi; dan
- tenaga ahli.
(4) Ketentuan mengenai rekrutmen tenaga administrasi dan
tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 1 Pimpinan
