UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 133
(1) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan menetapkan
Hari sidang pertama untuk mendengarkan pokok permasalahan yang diadukan oleh pengadu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak pengaduan diputuskan untuk ditindaklanjuti dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (3).
(2) Mahkamah Kehormatan Dewan tidak menanggung
segala biaya yang muncul berkaitan dengan pengaduan.
