UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, dan tugas panitia ad hoc MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Bagian Ketujuh Pelaksanaan Wewenang dan Tugas Paragraf 1 Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
