UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 103
(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan
Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang.
(2) Jumlah anggota Badan Legislasi paling banyak 2 (dua)
kali jumlah anggota komisi, yang mencerminkan fraksi dan komisi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah anggota Badan
legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
