Pasal 97
(1) Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan
yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan komisi.
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Pemilihan . . .
(5) Pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi.
(6) Pimpinan komisi ditetapkan dengan keputusan
pimpinan DPR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan komisi diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
