UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 131
(1) Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan meliputi:
- mendengarkan pokok permasalahan yang diajukan oleh pengadu;
- mendengarkan keterangan teradu;
- memeriksa alat bukti; dan
- mendengarkan pembelaan teradu.
(2) Dalam hal pelanggaran yang tidak memerlukan
pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) sidang Mahkamah Kehormatan Dewan dilakukan tanpa mendengarkan keterangan dari pengadu.
