UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 130
(1) Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk
menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti pengaduan berdasarkan kelengkapan alat bukti.
(2) Selain . . .
(2) Selain memutuskan untuk menindaklanjuti pengaduan
berdasarkan kelengkapan alat bukti, Mahkamah Kehormatan Dewan dapat menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 124 ayat (1).
(3) Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan
untuk menindaklanjuti pengaduan, materi aduan disampaikan kepada teradu dan pimpinan fraksi teradu secara resmi paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk menindaklanjuti pengaduan.
