UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 61
(1) MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun
di ibu kota negara.
(2) Persidangan MPR diselenggarakan untuk
melaksanakan wewenang dan tugas MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
