UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 40
Dalam hal Presiden dan/atau Wakil Presiden mengundurkan diri sebelum diambil keputusan MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3), sidang paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) tidak dilanjutkan. Paragraf 4 . . .
Paragraf 4 Pelantikan Wakil Presiden Menjadi Presiden
