UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 10
Anggota MPR berhak:
- mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
- memilih dan dipilih;
- membela diri;
- imunitas;
- protokoler; dan
- keuangan dan administratif.
Paragraf 2 Kewajiban Anggota
