UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 137
(1) Pengadu mengajukan alat bukti untuk membuktikan
kebenaran pengaduannya.
(2) Teradu berhak mengajukan pembelaan terhadap
pengaduan yang diajukan oleh pengadu.
(3) Mahkamah Kehormatan Dewan dapat meminta alat
bukti lain kepada pihak ketiga.
