Pasal 136
(1) Teradu wajib hadir sendiri dan tidak dapat
menguasakan kepada pihak lain atau tidak dapat didampingi oleh penasihat hukum dalam setiap tahap sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2) Dalam hal teradu tidak menghadiri panggilan sidang
dengan alasan sakit dan tugas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) dan ayat (3), sidang ditunda.
(3) Jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak panggilan pertama.
(4) Surat panggilan disampaikan paling banyak 3 (tiga) kali
dengan jangka waktu 3 (tiga) Hari sejak panggilan sebelumnya.
(5) Jika teradu tidak memenuhi panggilan Mahkamah
Kehormatan Dewan sebanyak 3 (tiga) kali tanpa alasan yang sah, Mahkamah Kehormatan Dewan melakukan sidang untuk mengambil putusan dengan tanpa dihadiri teradu.
