UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 80
Anggota DPR berhak:
mengajukan usul rancangan undang-undang;
mengajukan pertanyaan;
menyampaikan usul dan pendapat;
memilih dan dipilih;
membela diri;
imunitas . . .
- imunitas;
- protokoler;
- keuangan dan administratif;
- pengawasan;
- mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan; dan
- melakukan sosialiasi undang-undang.
Paragraf 2 Kewajiban Anggota
