UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 12
(1) Fraksi merupakan pengelompokan anggota MPR yang
mencerminkan konfigurasi partai politik.
(2) Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang
memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
(3) Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR
harus menjadi anggota salah satu fraksi.
(4) Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR
dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.
(5) Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan
fraksi masing-masing.
(6) MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas fraksi.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Kelompok Anggota
