UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 114
(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada
permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
(2) Keanggotaan BKSAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan penggantian oleh fraksi yang
bersangkutan pada setiap masa sidang.
(3) Jumlah . . .
(3) Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat
paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi.
