UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 112
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, dan mekanisme kerja Badan Anggaran diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 6 Badan Kerja Sama Antar-Parlemen
