UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 2
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.