Pasal 75
(1) Dalam melaksanakan wewenang dan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, DPR memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan disampaikan kepada Presiden untuk dibahas bersama DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam menyusun program dan kegiatan DPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi kebutuhannya, DPR dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada Presiden untuk dibahas bersama.
(3) Anggaran . . .
(3) Anggaran DPR dikelola oleh Sekretariat Jenderal DPR
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) DPR menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan
anggaran DPR dalam peraturan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Keanggotaan
